Selasa, 05 Juni 2012

Ilmu Dasar kartu kredit: Dasar hukum


Bagi pemegang kartu kredit yang baru atau yang berencana untuk ngajuin permohonan kartu kredit, ada baiknya mencari informasi yang jelas tentang alat transaksi ini. Memiliki kartu kredit jangan dianggap hanya sebagai alat menaikkan gengsi, karena kalau sampai anda tidak bisa mengontrolnya, anda bisa tererat hutang yang bisa bikin anda pusing tujuh keliling. Nah, kali ini kami akan memberikan informasi tentang dasar hokum kartu kredit. Dengan demikian anda tahu hak dan kewajiban penerbit dan pengguna. Check it out!!!!!



  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan) mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1988. KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaan ini dinyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional. Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian, Undnag-Undang Perbankan dapat dijadikan dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit sebagai alat pembayaran oleh bank. Namun, Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara lebih rinci mengenai penerbitan dan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Di dalam PBI APMK ini diatur mengenai proses pengajuan ijin oleh Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI APMK ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Nah, poin-poin diatas merupakan dasar hukum kartu kredit. Besar harapan kami, dengan artikel ini anda bisa mempertimbangkan apakah anda perlu untuk memiliki kartu kredit atau tidak serta mengerti resiko yang nanti mungkin anda alami. Selamat membaca!!!!!

Label:

1 Komentar:

Pada 8 November 2013 pukul 03.05 , Anonymous Anonim mengatakan...

Apakah Anda mencari pinjaman? Atau apakah Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Elizabeth Global Finance terbatas memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui bertglobalfinanceltd@gmail.com

PEMOHON DATA:

  1) Nama Lengkap:
  2) Negara:
  3) Alamat: a
  4) Negara:
  5) Seks:
  6) Status Pernikahan:
  7) Pekerjaan:
  8) Nomor Telepon:
  9) Saat ini posisi di tempat kerja:
  10) Pendapatan Bulanan:
  11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
  12) Pinjaman Jangka waktu:
  13) Tujuan Pinjaman:
  14) Agama:
  15) Apakah Anda sudah menerapkan sebelumnya;
  16) Tanggal lahir;
  terima kasih,
Mrs Susan Michael

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda