Jumat, 29 Juni 2012

Mengungkap rahasia pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga


Kartu kredit bak pisau yang bisa sangat membantu atau justru membuat anda celaka. Anda tentu masih ingat kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, bukan? Kartu kredit pada dasarnya adalah pinjaman yang tentunya harus anda bayar. Pelunasan hutang kartu kredit tidak akan jadi masalah jika kondisi cash flow anda stabil. Namun, tida selamanya arus kas keuangan bisa terus stabil, dan hasilnya anda terjerat hutang. Dan semakin lama anda menunggak, semakin besar hutang anda karena bank penerbit kartu kredit menerapkan bunga majemuk.

Ada banyak cara yang dilakukan nasabah jika hendak melunasi tagihannya. Salah satu cara pelunasan hutang kartu kredit yang sekarang popular adalah melalui jasa pelunsan hutang. Apalagi, mereka biasanya meberi penawaran menarik dengan mengatakan anda tidak akan dikenai bunga. Sebelum anda terpancing dengan tawaran tersebut, anda sebaiknya memahami cara kerja mereka.

Pertama kali yang perlu anda tahu adalah penyedia jasa pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga biasanya merupakan institusi yang legal. Mereka bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa mereka legal di mata hukum. Hal tersebut yang kadang membuat nasabah percaya untuk memberikan mereka mandat untuk melunasi hutang mereka.



Untuk menarik nasabah agar menggunakan jasa pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga, mereka tidak hanya sekedar memamerkan kelegalan status hukumnya. Mereka juga menawarkan penggunaan teknologi terbaru, seperti EDC.

Sistem kerja jasa pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga adalah dengan membayar secara full tagihan kartu kredit anda. Oleh karena itu, mereka berani menjamin kalau anda tidak akan terkena bunga. Sebab, mereka akan mebayar tagihan anda sebelum jatuh tempo. Jika tagihan anda terlunasi, maka mereka akan menggesek kartu kredit sejumlah utang yang dibayar mereka. Atau dengan kata lain mereka hanya menunda pembayaran tagihan anda.

Jasa pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga memang menggiurkan, manun tentunya ada fee yang harus anda bayar atas jasa mereka tersebut. Besaran fee yang dikenakanberbeda antara agen yang satu dengan yang lain. Biasanya kisaran antara 3 – 5 % meski ada yang sampai meminta hingga 10%.

Nah itu informasi tentang jasa pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga. Setelah mengetahui informasinya, andalah yang menentukan apakah jasa mereka bermanfaat atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pengguna kartu kredit.

Label:

Senin, 25 Juni 2012

Trend Apply Kartu Kredit


Entah mengikuti perkembangan zaman atau karena kebutuhan, kini permohonan pembuatan kartu kredit atau yang trend disebut apply kartu kredit semakin banyak peminat. Tak hanya kalangan eksekutif atau kelas pebisnis, hampir semua kalangan mempunyai kartu plastik ini.

Berbagai macam lapisan dengan gencarnya mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit baru, yang sudah mempunyai kartu kredit pun tidak sungkan untuk menambah jumlah kartu kredit mereka.

Memberi kemudahan bertransaksi adalah alasan utama bagi pengguna baru, berbagai macam fasilitas yang diberikan lebih mengajak setiap orang untuk memilih kartu kredit daripada uang cash.

Pembuatan kartu kredit memang terlihat rumit, hal ini dilakukan karena pihak bank melakukan seleksi yang ketat bagi pengguna baru, para calon tersebut akan dilihat berapa besar penghasilan mereka setiap bulan. Hal tersebut penting, karena pihak bank berperan sebagai pemberi pinjaman, akan sangat mustahil jika pihak bank memberi pinjaman di luar kemampuan nasabahnya.

Sebenarnya pembuatan kartu kredit ini tidaklah rumit jika anda bisa memenuhi syarat yang ditentukan. Seperti halnya proses perbankan yang lain, proses pembuatan kartu kredit juga cenderung lama. Pembuatan ini melalui berbagai proses, pada tahap awal pengajuan, nasabah akan diberi formulir tentang pertanyaan pertanyaan seputar nasabah.

Ya segala keputusan ada ditangan anda, dengan segala pertimbangan, anda harus yakin apa yang anda putuskan. Setiap pilihan selalu ada konsekuensi yang diberikan, tak terkecuali kartu kredit.

Label:

Jumat, 15 Juni 2012

Mengetahui mitos-mitos skor kredit yang tidak perlu dipercaya


Kartu kredit secara terminologi dinyatakan sebagai kartu yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang dapat digunakan penggunanya untuk bertransaksi secara hutang. Dalam menggunakan kartu plastik ini, ada limit yang harus anda perhatikan. Jika anda adalah nasabah yang baik dan loyal, maka dari waktu ke waktu lmit anda akan semakin besar. Salah satu faktor yang paling penting bagi pihak penerbit kartu kredit untuk menaikkan limit anda adalah skor kredit. Itu adalah penilaian dari risiko kredit seseorang. Jadi semakin tinggi skor kredit anda, maka semakin gampang anda mendapatkan pinjaman. Hanya saja, banyak dari masyarakat yang mempercayai hal-hal yang salah tentang penilaian ini. Berikut ini mitos-mitos skor kredit yang perlu tidak perlu dipercaya.

Mitos 1: Menutup kartu kredit setelah melunasi tagihan dapat meningkatkan skor kredit

Justru menutup kartu kredit setelah pelunasan hanya akan meningkatkan utang terhadap rasio pemanfaatan kredit dimana penghitungannya berdasarkan pada jumlah semua utang kredit yang beredar dibagi dengan jumlah semua batas kartu kredit Anda.

Mitos 2: Pekerjaan anda bisa mempengaruhi penilaian skor kredit



Track record pekerjaan anda hanya digunakan sebagai rujukan pada awal pinjaman. Meskipun demikian, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan naik atau turunnya skor kredit anda.

Mitos 3: Transaksi dalam jumlah besar hanya akan menurunkan skor kredit

Jika anda menggunakan kartu kredit anda untuk mengambil pinjaman yang lebih besar tidak akan menurunkan skor kredit anda, seperti hipotek atau kredit mobil. Berapapun besarnya transaksi anda, asalkan anda sanggup membayarnya, maka anda tidak perlu khawatir.

Mitos 4: Usia menjadi faktor penilain skor kredit

Yang dihitung oleh pihak bank dalam menentukan skor kredit anda adalah sejarah kredit, tapi itu bukan berarti usia anda. Berapapun usia anda, jika anda memiliki sejarah kredit yang panjang dan bagus, maka penilaian skor kredit anda pun semakin bagus.

Mitos 5: Mengecek skor akan menurunkan skor kredit anda

Mungkin ini adalah mitos yang paling tidak masuk akal yang selama ini dipercaya oleh masyarakat. Justru, nasabah disarankan untuk mengecek skor mereka setiap tahunnya.

Nah, itu tadi beberapa mitos-mitos skor kredit yang tidak pelu dipercaya. Yang perlu anda ingat, tanggung jawab anda terhadap hutang andalah yang menjadi penentu bagi pihak penerbit kartu kredit untuk mempercayai anda. Semoga artikel ini bisa membantu mereka yang ingin menaikkan limit kartu kredit.

Label:

Selasa, 05 Juni 2012

Ilmu Dasar kartu kredit: Dasar hukum


Bagi pemegang kartu kredit yang baru atau yang berencana untuk ngajuin permohonan kartu kredit, ada baiknya mencari informasi yang jelas tentang alat transaksi ini. Memiliki kartu kredit jangan dianggap hanya sebagai alat menaikkan gengsi, karena kalau sampai anda tidak bisa mengontrolnya, anda bisa tererat hutang yang bisa bikin anda pusing tujuh keliling. Nah, kali ini kami akan memberikan informasi tentang dasar hokum kartu kredit. Dengan demikian anda tahu hak dan kewajiban penerbit dan pengguna. Check it out!!!!!



  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan) mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1988. KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaan ini dinyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional. Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian, Undnag-Undang Perbankan dapat dijadikan dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit sebagai alat pembayaran oleh bank. Namun, Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara lebih rinci mengenai penerbitan dan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Di dalam PBI APMK ini diatur mengenai proses pengajuan ijin oleh Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI APMK ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Nah, poin-poin diatas merupakan dasar hukum kartu kredit. Besar harapan kami, dengan artikel ini anda bisa mempertimbangkan apakah anda perlu untuk memiliki kartu kredit atau tidak serta mengerti resiko yang nanti mungkin anda alami. Selamat membaca!!!!!

Label: