Kamis, 06 September 2012

Mengenal kejahatan Multiple Imprint kartu kredit



Salah satu kekhawatiran orang saat menggunakan kartu kredit adalah menjadi korban kejahatan. Apalagi kejahatan kartu kredit telah berkembang dengan beberapa modus yang berbeda. Salah satu modus yang perlu anda ketahui adalah Multiple Imprint kartu kedit. Apa yang perlu anda ketahui tentang kejahatan ini? Lalu bagaimana cara mengantisipasi agar anda tidak menjadi korban? Berikut penjelasannya untuk anda.

Multiple Imprint kartu kredit atau kalau diartikan dalam bahasa Indonesia adalah “mencetak berulang-ulang” adalah salah satu bentuk kejahatan kartu kredit yang umum terjadi. Oknum penjahat mengerjai korbannya dengan memanfaatkan mesin EDC dengan cara menggesekkan kartu kredit korban berulang-ulang, sehingga nantinya korban harus membayar tagihan yang dobel. Biasanya, modus kejahatan ini dilakukan oleh merchant yang nakal atau mafia kartu kredit yang berpura-pura sebagai merchant.



Nah, sekarang kami akan membahas bagaimana agar nasabah terhindar dari kejahatan Multiple Imprint kartu kredit? Anda harus mengenal istilah “Open Card” terlebih dahulu. “Open Card” merupakan istilah dimana kartu kredit anda sudah digesek dan dicetak, namun belum diproses. Hal ini biasanya berlaku di hotel-hotel ternama yang menawarkan fasilitas tambahan diluar harga sewa. Saat anda check in, pihak hotel biasanya sudah mencharge biaya deposit, sekedar berjaga-jaga apabila anda menggunakan fasilitas tambahan. Nah, disinilah biasanya kejahatan Multiple Imprint kartu kredit terjadi. Jika nasabah tidak mengenal istilah “Open Card” mereka tidak akan memperhatikan jika biaya deposit bisa dikembalikan jika anda memang tidak menggunakan fasilitas lain. Selain itu, jika melakukan transaksi, anda harus memastikan mesin EDC mudah terlihat sehingga anda bisa memantau jika kartu kredit anda digesek lebih dari satu kali.

Nah, itu tadi sekilas tentang kejahatan Multiple Imprint kartu kredit. Anda harus mengenal modus-modus kejahatan tersebut agar anda tidak menjadi salah satu korban nantinya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pengguna kartu kredit.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda