Kamis, 06 September 2012

Mengenal kejahatan Multiple Imprint kartu kredit



Salah satu kekhawatiran orang saat menggunakan kartu kredit adalah menjadi korban kejahatan. Apalagi kejahatan kartu kredit telah berkembang dengan beberapa modus yang berbeda. Salah satu modus yang perlu anda ketahui adalah Multiple Imprint kartu kedit. Apa yang perlu anda ketahui tentang kejahatan ini? Lalu bagaimana cara mengantisipasi agar anda tidak menjadi korban? Berikut penjelasannya untuk anda.

Multiple Imprint kartu kredit atau kalau diartikan dalam bahasa Indonesia adalah “mencetak berulang-ulang” adalah salah satu bentuk kejahatan kartu kredit yang umum terjadi. Oknum penjahat mengerjai korbannya dengan memanfaatkan mesin EDC dengan cara menggesekkan kartu kredit korban berulang-ulang, sehingga nantinya korban harus membayar tagihan yang dobel. Biasanya, modus kejahatan ini dilakukan oleh merchant yang nakal atau mafia kartu kredit yang berpura-pura sebagai merchant.



Nah, sekarang kami akan membahas bagaimana agar nasabah terhindar dari kejahatan Multiple Imprint kartu kredit? Anda harus mengenal istilah “Open Card” terlebih dahulu. “Open Card” merupakan istilah dimana kartu kredit anda sudah digesek dan dicetak, namun belum diproses. Hal ini biasanya berlaku di hotel-hotel ternama yang menawarkan fasilitas tambahan diluar harga sewa. Saat anda check in, pihak hotel biasanya sudah mencharge biaya deposit, sekedar berjaga-jaga apabila anda menggunakan fasilitas tambahan. Nah, disinilah biasanya kejahatan Multiple Imprint kartu kredit terjadi. Jika nasabah tidak mengenal istilah “Open Card” mereka tidak akan memperhatikan jika biaya deposit bisa dikembalikan jika anda memang tidak menggunakan fasilitas lain. Selain itu, jika melakukan transaksi, anda harus memastikan mesin EDC mudah terlihat sehingga anda bisa memantau jika kartu kredit anda digesek lebih dari satu kali.

Nah, itu tadi sekilas tentang kejahatan Multiple Imprint kartu kredit. Anda harus mengenal modus-modus kejahatan tersebut agar anda tidak menjadi salah satu korban nantinya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pengguna kartu kredit.

Label:

Kamis, 12 Juli 2012

Negosiasi Tagihan Kartu Kredit

H
utang memang tak luput dari penggunaan kartu kredit, ya, ini adalah konsekuensi terbesar jika Anda menggunakan kartu pintar ini. Sedikit salah langkah saja akan membawa Anda pada lubang hutang yang akan semakin menumpuk. Banyak orang yang putus asa jika sudah tinggi hutang mereka, padahal sebenarnya mereka masih bisa mengupayakan negoisasi pada pihak bank, yang antara lain sebagai berikut:

Meminta penghapusan komponen tagihan yang berasal dari biaya keanggotaan tahunan (annual fee), dan denda keterlambatan termasuk biaya administrasi, karena biaya ini lebih mudah dihapuskan pada pembukuan bank Anda daripada komponen bunga yang lebih rumit.

Meminta potongan atau diskon  atas bunga yang dibebankan pada Anda, hal ini akan sedikit mengurangi beban Anda, karena bunga tergantung dari besarnya jumlah tagihan Anda. kisaran potongan bunga ini sebesar 10% sampai 25% dari total bunga yang Anda tanggung, atau Anda juga bisa mendapatkan diskon yang lebih jika proses negoisasi Anda berjalan dengan baik.

Sedangkan untuk total pokok hutang yang berasal dari pembelanjaan Anda, bisaanya bank tidak akan memberiikan diskon. Karena dengan kesadaran Anda sendiri Anda membeli barang tersebut bukan? Juga pastinya Anda yang menikmati barang tersebut. Karena itu pikirkan dengan matang jika Anda membeli suatu barang dengan kartu kredit Anda.

Tetapkan jangka waktu bagi Anda untuk melunasi hutang tagihan kartu kredit tersebut, bisaanya berkisar antara 1 tahun hingga 3 tahun. Tentunya dalam waktu tersebut Anda harus menepati janji Anda, usahakan setiap ada dana langsung Anda bayarkan untuk tagihan tersebut. Fokuskan diri Anda pada pelunasan tagihan tersebut, jangan terlalu memikirkan beban yang ditanggung, karena malah akan membuat Anda khawatir dan tidak focus pada pelunasan Anda.

Karena itu, yakinkan pada bank bahwa Anda ingin meminta keringanan, dan juga tegaskan bahwa nantinya Anda juga akan melunasi hutang hutang tersebut. Yang terpenting fokuslah pada pelunasan hutang Anda, entah enyicil, secara langsung, ataupun tidak tentu dalam waktu pembayaran.

Label:

Kamis, 05 Juli 2012

Kartu Kredit VS Kartu Debit


Ada beragam tawaran kemudahan untuk bertransaksi dengan aman dan nyaman, dan seperti yang kita kenel sebelumnya, di dunia luar sana sudah banyak kartu kredit maupun kartu debit yang bertebaran. Namun, lebih menguntungkan yang manakah dari kedua kartu tersebut? Dari segi fisik memang sama, berbentuk selembar kartu berukuran ID card, namun isi dan fitur boleh beda. Mari kita bahas secara singkat.
  • Kartu kredit.
Persyaratan untuk mengajukan pembuatan kartu ini tergolong lebih detil, namun jika Anda melengkapi semua berkas yang diminta, maka akan dengan mudah Anda mendapatkan kartu ini. Anda pun bisa menggunakan kartu ini untuk transaksi dalam jumlah besar, atau untuk sementara Anda tidak mempunyai dana sebesar dana yang di gunakan untuk transaksi tersebut. Dana yang dipakai adalah dana pinjaman dari bank, sehingga jika kartu kredit ini hilang, maka beban pengguna juga tidak begitu besar.

Secara umun, kartu kredit juga lebih terjamin keamananya, apalagi dengan perkembangan keamanan. Kartu ini bisa Anda gunakan di banyak tempat, ataupun keluar negeri sekalipun. Sudah banyak kartu kredit yang bekerjasama dengan visa atau mastercard yang bisa digunakan di seluruh dunia.
Di balik kelebihan kelebihan tersebut, kartu kredit juga memiliki beberapa kekurangan, jika Anda tidak membayar tagihan dengan lunas pada jatuh tempo, maka Anda akan dikenakan bunga dari sisa tagihan tersebut. Bunga yang dikenakan pun juga cukup tinggi.

Kekurangan lainya, jika Anda ingin menarik uang tunai dari kartu kredit Anda, maka akan dikenakan bunga yang terhitung dari aAnda mengambil uang tersebut hingga anada sudah lunas membayar tagihan tersebut.

Dengan kartu kredit ini Anda juga harus bisa mengontrol nafsu belanja Anda, karena pihak bank yang menyediakan banknya, jangan sampai Anda dengan mudahnya gesek gesek dan menggesek kartu tersebut. Dan tentunya hal ini akan membawa Anda pada lubang hutang.
  • Kartu debit.
Persyaratan yang di diminta memang tidak serumit kartu kredit, karena Anda akan menggunakan transaksi dengan menggunakan dana Anda sendiri. Transaksi yang diperbolehkan tentunya tidak melebihi jumlah tabungan si pengguna kartu ini. Sebaiknya kartu ini hanya digunakan untuk transaksi dengan dana yang kecil.

Meskipun tidak sebanyak dan sesering kartu kredit yang memberikan rewards, kartu ini juga kadang kadang memberikan rewards pada penggunanya. Kartu debit juga member fasilitas cashback pada beberapa toko, pengguna akan menerima barang dan sejumlah uang, tentunya dana tersebut akan dikalkulasikan dan dipotong dari saldo pengguna.

Kekurangan dari kartu debit ini jika hilang maka beban sang pengguna juga akan besar, karena pada dana pada kartu ini langsung menggunakan dana pengguna, bukan dari bank.  Jadi kartu debit ini terkoneksi langsung pada rekening tabungan. Kekurangan lainya, tidak banyak toko yang menerima kartu ini untuk media pembayaran.

Intinya semua kartu baik kredit ataupun debit memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, tinggal bagaimana Anda mengelolanya dengan baik. Namun untuk lebih memudahkan Anda, pilihlah kartu kredit, karena selain dari segi knyamanan, keamanan kartu ini juga lebih terjamin, dan tentunya Anda harus lebih terkontrol dari penggunaan kartu ini.

Label:

Jumat, 29 Juni 2012

Mengungkap rahasia pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga


Kartu kredit bak pisau yang bisa sangat membantu atau justru membuat anda celaka. Anda tentu masih ingat kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, bukan? Kartu kredit pada dasarnya adalah pinjaman yang tentunya harus anda bayar. Pelunasan hutang kartu kredit tidak akan jadi masalah jika kondisi cash flow anda stabil. Namun, tida selamanya arus kas keuangan bisa terus stabil, dan hasilnya anda terjerat hutang. Dan semakin lama anda menunggak, semakin besar hutang anda karena bank penerbit kartu kredit menerapkan bunga majemuk.

Ada banyak cara yang dilakukan nasabah jika hendak melunasi tagihannya. Salah satu cara pelunasan hutang kartu kredit yang sekarang popular adalah melalui jasa pelunsan hutang. Apalagi, mereka biasanya meberi penawaran menarik dengan mengatakan anda tidak akan dikenai bunga. Sebelum anda terpancing dengan tawaran tersebut, anda sebaiknya memahami cara kerja mereka.

Pertama kali yang perlu anda tahu adalah penyedia jasa pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga biasanya merupakan institusi yang legal. Mereka bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa mereka legal di mata hukum. Hal tersebut yang kadang membuat nasabah percaya untuk memberikan mereka mandat untuk melunasi hutang mereka.



Untuk menarik nasabah agar menggunakan jasa pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga, mereka tidak hanya sekedar memamerkan kelegalan status hukumnya. Mereka juga menawarkan penggunaan teknologi terbaru, seperti EDC.

Sistem kerja jasa pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga adalah dengan membayar secara full tagihan kartu kredit anda. Oleh karena itu, mereka berani menjamin kalau anda tidak akan terkena bunga. Sebab, mereka akan mebayar tagihan anda sebelum jatuh tempo. Jika tagihan anda terlunasi, maka mereka akan menggesek kartu kredit sejumlah utang yang dibayar mereka. Atau dengan kata lain mereka hanya menunda pembayaran tagihan anda.

Jasa pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga memang menggiurkan, manun tentunya ada fee yang harus anda bayar atas jasa mereka tersebut. Besaran fee yang dikenakanberbeda antara agen yang satu dengan yang lain. Biasanya kisaran antara 3 – 5 % meski ada yang sampai meminta hingga 10%.

Nah itu informasi tentang jasa pelunasan hutang kartu kredit tanpa bunga. Setelah mengetahui informasinya, andalah yang menentukan apakah jasa mereka bermanfaat atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pengguna kartu kredit.

Label:

Senin, 25 Juni 2012

Trend Apply Kartu Kredit


Entah mengikuti perkembangan zaman atau karena kebutuhan, kini permohonan pembuatan kartu kredit atau yang trend disebut apply kartu kredit semakin banyak peminat. Tak hanya kalangan eksekutif atau kelas pebisnis, hampir semua kalangan mempunyai kartu plastik ini.

Berbagai macam lapisan dengan gencarnya mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit baru, yang sudah mempunyai kartu kredit pun tidak sungkan untuk menambah jumlah kartu kredit mereka.

Memberi kemudahan bertransaksi adalah alasan utama bagi pengguna baru, berbagai macam fasilitas yang diberikan lebih mengajak setiap orang untuk memilih kartu kredit daripada uang cash.

Pembuatan kartu kredit memang terlihat rumit, hal ini dilakukan karena pihak bank melakukan seleksi yang ketat bagi pengguna baru, para calon tersebut akan dilihat berapa besar penghasilan mereka setiap bulan. Hal tersebut penting, karena pihak bank berperan sebagai pemberi pinjaman, akan sangat mustahil jika pihak bank memberi pinjaman di luar kemampuan nasabahnya.

Sebenarnya pembuatan kartu kredit ini tidaklah rumit jika anda bisa memenuhi syarat yang ditentukan. Seperti halnya proses perbankan yang lain, proses pembuatan kartu kredit juga cenderung lama. Pembuatan ini melalui berbagai proses, pada tahap awal pengajuan, nasabah akan diberi formulir tentang pertanyaan pertanyaan seputar nasabah.

Ya segala keputusan ada ditangan anda, dengan segala pertimbangan, anda harus yakin apa yang anda putuskan. Setiap pilihan selalu ada konsekuensi yang diberikan, tak terkecuali kartu kredit.

Label:

Jumat, 15 Juni 2012

Mengetahui mitos-mitos skor kredit yang tidak perlu dipercaya


Kartu kredit secara terminologi dinyatakan sebagai kartu yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang dapat digunakan penggunanya untuk bertransaksi secara hutang. Dalam menggunakan kartu plastik ini, ada limit yang harus anda perhatikan. Jika anda adalah nasabah yang baik dan loyal, maka dari waktu ke waktu lmit anda akan semakin besar. Salah satu faktor yang paling penting bagi pihak penerbit kartu kredit untuk menaikkan limit anda adalah skor kredit. Itu adalah penilaian dari risiko kredit seseorang. Jadi semakin tinggi skor kredit anda, maka semakin gampang anda mendapatkan pinjaman. Hanya saja, banyak dari masyarakat yang mempercayai hal-hal yang salah tentang penilaian ini. Berikut ini mitos-mitos skor kredit yang perlu tidak perlu dipercaya.

Mitos 1: Menutup kartu kredit setelah melunasi tagihan dapat meningkatkan skor kredit

Justru menutup kartu kredit setelah pelunasan hanya akan meningkatkan utang terhadap rasio pemanfaatan kredit dimana penghitungannya berdasarkan pada jumlah semua utang kredit yang beredar dibagi dengan jumlah semua batas kartu kredit Anda.

Mitos 2: Pekerjaan anda bisa mempengaruhi penilaian skor kredit



Track record pekerjaan anda hanya digunakan sebagai rujukan pada awal pinjaman. Meskipun demikian, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan naik atau turunnya skor kredit anda.

Mitos 3: Transaksi dalam jumlah besar hanya akan menurunkan skor kredit

Jika anda menggunakan kartu kredit anda untuk mengambil pinjaman yang lebih besar tidak akan menurunkan skor kredit anda, seperti hipotek atau kredit mobil. Berapapun besarnya transaksi anda, asalkan anda sanggup membayarnya, maka anda tidak perlu khawatir.

Mitos 4: Usia menjadi faktor penilain skor kredit

Yang dihitung oleh pihak bank dalam menentukan skor kredit anda adalah sejarah kredit, tapi itu bukan berarti usia anda. Berapapun usia anda, jika anda memiliki sejarah kredit yang panjang dan bagus, maka penilaian skor kredit anda pun semakin bagus.

Mitos 5: Mengecek skor akan menurunkan skor kredit anda

Mungkin ini adalah mitos yang paling tidak masuk akal yang selama ini dipercaya oleh masyarakat. Justru, nasabah disarankan untuk mengecek skor mereka setiap tahunnya.

Nah, itu tadi beberapa mitos-mitos skor kredit yang tidak pelu dipercaya. Yang perlu anda ingat, tanggung jawab anda terhadap hutang andalah yang menjadi penentu bagi pihak penerbit kartu kredit untuk mempercayai anda. Semoga artikel ini bisa membantu mereka yang ingin menaikkan limit kartu kredit.

Label:

Selasa, 05 Juni 2012

Ilmu Dasar kartu kredit: Dasar hukum


Bagi pemegang kartu kredit yang baru atau yang berencana untuk ngajuin permohonan kartu kredit, ada baiknya mencari informasi yang jelas tentang alat transaksi ini. Memiliki kartu kredit jangan dianggap hanya sebagai alat menaikkan gengsi, karena kalau sampai anda tidak bisa mengontrolnya, anda bisa tererat hutang yang bisa bikin anda pusing tujuh keliling. Nah, kali ini kami akan memberikan informasi tentang dasar hokum kartu kredit. Dengan demikian anda tahu hak dan kewajiban penerbit dan pengguna. Check it out!!!!!



  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan) mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1988. KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaan ini dinyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional. Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian, Undnag-Undang Perbankan dapat dijadikan dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit sebagai alat pembayaran oleh bank. Namun, Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara lebih rinci mengenai penerbitan dan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Di dalam PBI APMK ini diatur mengenai proses pengajuan ijin oleh Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI APMK ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Nah, poin-poin diatas merupakan dasar hukum kartu kredit. Besar harapan kami, dengan artikel ini anda bisa mempertimbangkan apakah anda perlu untuk memiliki kartu kredit atau tidak serta mengerti resiko yang nanti mungkin anda alami. Selamat membaca!!!!!

Label: